PERPANJANGAN MASA PEMBAYARAN UKT DAN IPI MAHASISWA LAMA SARJANA/DIPLOMA, MAGISTER, DAN DOKTORAL
Berdasarkan Pengumuman Nomor B/13561/UN38.II/TU.00.02/2025, tanggal 31 Januari 2025 tentang Perpanjangan masa pengajuan penurunan UKT 50% dan Pembebasan yang berakhir pada tanggal 7 Februari 2025, maka dengan terbitnya surat ini diumumkan bahwa masa pengajuan permohonan Pembebasan, Penurunan 50%, Penurunan Faktor Ekonomi, dan Angsuran UKT diperpanjang sampai dengan tanggal 14 Februari 2025, Pukul 23.59 WIB. Permohonan Pengajuan Pembebasan, Penurunan UKT 50%, Penurunan Faktor Ekonomi, dan Angsuran UKT dilayani hanya melalui Aplikasi SIM UKT. Bagi mahasiswa yang sudah mengajukan surat secara mandiri maupun melalui fakultas dimohon untuk mengajukan ulang di SIM UKT.
Demikian pengumuman ini untuk diperhatikan dan diikuti sebagaimana mestinya.