Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain. Peraturan ini menjadi pedoman resmi dalam pengakuan dan kesetaraan ijazah serta sertifikasi dari perguruan tinggi luar negeri, yang bertujuan untuk memastikan bahwa lulusan dari berbagai perguruan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri, memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar nasional. Selain itu, peraturan ini juga mencakup pengaturan tentang penetapan gelar akademik dan profesional, serta penerbitan sertifikat kompetensi yang diakui secara resmi di Indonesia.
Dengan diterbitkannya Permendikbud Ristek No. 6 Tahun 2022 ini, pemerintah berharap dapat mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi dan pengakuan atas kualifikasi akademik dari lulusan perguruan tinggi di seluruh dunia, sehingga mereka dapat bersaing di pasar global. Peraturan ini juga memberikan kerangka kerja yang jelas bagi perguruan tinggi di Indonesia dalam menjalin kerja sama internasional di bidang pendidikan dan pelatihan.