Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2014 yang mengatur tentang ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi dalam lingkup pendidikan tinggi. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat standar dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, serta memastikan bahwa lulusan perguruan tinggi memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri dan masyarakat.
Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa ijazah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi sebagai bukti penyelesaian program studi tertentu. Selain ijazah, lulusan juga dapat memperoleh sertifikat kompetensi yang menunjukkan keahlian khusus yang telah dikuasai selama masa studi. Sertifikat profesi, di sisi lain, diberikan kepada lulusan yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan profesi tertentu, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh asosiasi profesi terkait.