Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di bidang Pendidikan Tinggi. Peraturan ini ditetapkan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan hukum untuk memastikan bahwa lulusan pendidikan tinggi memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar nasional dan internasional.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan sistem yang mengatur jenjang kualifikasi yang harus dicapai oleh lulusan di berbagai program pendidikan tinggi. KKNI di bidang pendidikan tinggi dirancang untuk memastikan bahwa setiap lulusan memiliki kompetensi yang jelas, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Peraturan Menteri ini mengatur secara rinci penerapan KKNI di setiap program studi pada perguruan tinggi, mulai dari perancangan kurikulum hingga proses penilaian capaian pembelajaran. Dengan penerapan KKNI, kurikulum di perguruan tinggi harus disusun berdasarkan profil lulusan yang diinginkan, kompetensi yang harus dicapai, dan relevansi dengan kebutuhan industri. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lulusan yang tidak hanya memiliki pengetahuan teoritis, tetapi juga keterampilan praktis yang siap diterapkan di dunia kerja.