Saatnya Mahasiswa Melek AI, ekosistem AI Nasional Kini Resmi Dibentuk.
Pemerintah Indonesia menunjukkan langkah serius dalam pengembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan meluncurkan Indonesia AI Center of Excellence (CoE) dan menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola AI. Dua langkah strategis ini menjadi bagian dari upaya mempercepat implementasi Peta Jalan Nasional AI.
AI CoE yang baru saja diresmikan akan berfungsi sebagai pusat riset dan kolaborasi, melibatkan perguruan tinggi, lembaga riset, dan sektor industri. Fungsinya tak hanya untuk penelitian, tapi juga peningkatan kualitas sumber daya manusia dan mendukung penerapan AI di berbagai bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga layanan publik.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tengah menyusun Perpres yang akan mengatur prinsip-prinsip etika, keamanan, dan pengawasan dalam penggunaan AI. Beberapa poin penting dalam regulasi ini adalah uji kecermatan sistem AI untuk mencegah halusinasi dan bias, serta penerapan metode AI Red Teaming—pengujian simulasi untuk mengevaluasi potensi risiko dan kelemahan sebelum sistem digunakan secara luas.
Eryk Budi Pratama, perwakilan Kadin, menyebut bahwa kehadiran Perpres ini penting agar pengembangan teknologi tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan tidak lepas dari nilai tanggung jawab sosial.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi dan praktisi teknologi, yang menilai bahwa sinergi antara inovasi dan regulasi adalah kunci utama untuk menciptakan ekosistem AI yang inklusif dan aman.
Dengan adanya pusat keunggulan dan regulasi yang sedang disiapkan, mahasiswa serta institusi pendidikan tinggi juga diharapkan dapat ambil bagian aktif dalam pengembangan dan pengawasan AI ke depan. Indonesia bukan hanya ingin menjadi pengguna teknologi, tetapi juga pencipta inovasi yang bermakna.