Beberepa Akses Platform Digital Diblokir Oleh Komdigi, Kenapa?
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan secara resmi memblokir tiga akses digital asing yakni PT Dunia Luxindo (Bath & Body Works), eBay Inc. (eBay), KLM Royal Dutch Airlines (KLM, pemblokiran ini dikarenakan platform tersebut tidak melengkapi proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai dengan ketentuan nasional yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pemutusan akses tersebut merupakan sanksi administrative terhadap PSE yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.
Prosedur pemberian sanksi pada tiga platform tersebut dilakukan Komdigi secara bertahap, dimulai dari Komdigi sebelumnya telah mengirimkan notifikasi resmi, surat peringatan, bahkan mengadakan siaran pers sebagai upaya sosialisasi. Nanum, karena tidak ada respons yang diberikan oleh ketiga platform tersebut hingga batas akhir waktu pendaftaran, Komdigi mengambil langkah memblokir akses tersebut. Menurut Komdigi langkah tegas ini dimaksudkan untuk menegakkan tata kelola digital yang tertib dan setara, sekaligus melindungi masyarakat pengguna dari risiko layanan digital yang tidak terdaftar secara resmi. Selain memberikan sanksi administratif Komdigi juga turut menghimbau seluruh PSE, baik yang berbasis di dalam maupun luar negeri untuk segera mendaftarkan sistem elektronik mereka melalui Online Single Submission (OSS) sebelum menjalankan layanan di Indonesia.