Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang ini menjadi landasan hukum utama dalam pengaturan sistem pendidikan di Indonesia, mencakup semua jenjang pendidikan mulai dari pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi.

Undang-undang ini bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang demokratis, berkeadilan, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali. Dalam UU ini, pendidikan didefinisikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, baik dari aspek spiritual, intelektual, sosial, maupun fisik.