Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Undang-undang ini menjadi pijakan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia, mengatur berbagai aspek penting untuk menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas dan relevan dengan perkembangan zaman.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 ini mencakup beberapa hal utama, termasuk pengelolaan perguruan tinggi, hak dan kewajiban mahasiswa dan dosen, serta peran pemerintah dalam mendukung pendidikan tinggi. Salah satu fokus utama dari undang-undang ini adalah mendorong terciptanya pendidikan tinggi yang inklusif, berkeadilan, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, baik di perkotaan maupun di daerah terpencil.

Undang-undang ini juga menegaskan pentingnya penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian integral dari misi perguruan tinggi. Melalui penelitian yang inovatif dan pengabdian yang nyata, perguruan tinggi diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.