Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Peraturan ini disahkan sebagai landasan hukum yang mengatur tata kelola, fungsi, dan tujuan Universitas Negeri Surabaya dalam menjalankan tri dharma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Statuta Universitas merupakan dokumen penting yang memuat visi, misi, struktur organisasi, serta aturan-aturan yang mengikat seluruh civitas akademika Unesa. Dengan adanya Statuta ini, diharapkan Unesa dapat beroperasi secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan prinsip-prinsip good governance dalam pendidikan tinggi.