Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Peraturan ini disahkan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia pada tahun 2015.

Peraturan ini menetapkan standar nasional yang harus dipenuhi oleh setiap institusi pendidikan tinggi di Indonesia, mencakup berbagai aspek penting seperti kurikulum, proses pembelajaran, dosen, sarana dan prasarana, serta tata kelola pendidikan tinggi. Dengan adanya standar ini, diharapkan seluruh perguruan tinggi di Indonesia dapat menyediakan pendidikan yang berkualitas, sesuai dengan kebutuhan zaman dan tuntutan global.

Peraturan ini juga bertujuan untuk mendorong inovasi dan penelitian di lingkungan perguruan tinggi, sehingga lulusan yang dihasilkan tidak hanya memiliki kompetensi akademis yang baik, tetapi juga mampu berkontribusi dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.