Peraturan Pemerintah no 37 tahun 2009 tentang Dosen
Dosen memegang peran sentral dalam pembentukan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing. Oleh karena itu, diperlukan pedoman yang jelas dan menyeluruh dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dosen untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tinggi nasional. Pedoman tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen.
Peraturan ini menjadi landasan penting yang mengatur berbagai aspek terkait dosen, mulai dari tugas dan tanggung jawab, hak dan kewajiban, hingga pengembangan karier dan kesejahteraan dosen sebagai tenaga profesional dan diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di pendidikan tinggi.