Dokumen KKNI ini merupakan panduan strategis yang dirancang untuk memastikan bahwa setiap lulusan pendidikan, baik formal maupun non-formal, memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri dan standar internasional.

KKNI menetapkan berbagai jenjang kualifikasi, mulai dari level 1 hingga level 9, yang mencakup pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi dan pelatihan profesional. Setiap jenjang kualifikasi dalam KKNI menggambarkan tingkat pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang harus dimiliki oleh individu yang telah menyelesaikan suatu program pendidikan atau pelatihan tertentu. Ini bertujuan untuk menciptakan kesinambungan antara dunia pendidikan dan dunia kerja, sehingga lulusan di Indonesia siap bersaing di pasar tenaga kerja global.

Penerapan KKNI juga diharapkan dapat meningkatkan mobilitas tenaga kerja, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan menyediakan standar yang jelas dan terukur untuk berbagai profesi. Dengan demikian, lulusan Indonesia akan memiliki pengakuan yang lebih luas terhadap kompetensi mereka, baik di tingkat nasional maupun internasional.